Ukraina-Rusia Memanas, Kemlu Belum Evakuasi WNI
"Kemlu terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di Ukraina."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketegangan antara Ukraina dengan Rusia semakin mengkhawatirkan. Pentagon menyatakan Amerika Serikat (AS) sudah menyiagakan 8.500 prajurit untuk bergabung dengan NATO Response Force jika Rusia sewaktu-waktu menganeksasi Ukraina.
AS dan Inggris juga mengimbau staf kedutaan nonesensial dan warga negaranya di Ukraina segera meninggalkan negara tersebut. Inggris bahkan sudah mulai menarik staf kedutaannya.
“Tindakan militer Rusia dapat terjadi kapan saja dan pemerintah AS tidak akan berada dalam posisi untuk mengevakuasi warga Amerika dalam keadaan darurat seperti itu, sehingga warga AS yang saat ini hadir di Ukraina harus merencanakan (evakuasi) dengan tepat,” demikian keterangan dari Kedutaan Besar AS di Kyiv.
Lalu bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina?
Baca Juga: Hubungan Rusia-Ukraina Memburuk, AS Siagakan 8.500 Tentara
1. Kemlu terus memantau perkembangan situasi di Ukraina
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, Teuku Faizasyah, memastikan pemerintah memantau dengan seksama situasi di Ukraina.
“Kemlu pusat terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di Ukraina terkait perkembangan ini, termasuk aspek perlindungan WNI kita,” kata Faizasyah kepada IDN Times.
Baca Juga: Semakin Tegang, AS Serukan Warganya untuk Tinggalkan Ukraina Segera!