Donald Trump Ingin Ampuni Muhammad Ali yang Sudah Divonis Bebas
Atas penolakan mengikuti wajib militer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington DC, IDN TIMES - Sebelum berangkat menuju KTT G-7 yang akan dilangsungkan di Charlevoix, Kanada, Presiden Amerika Serikat membuat sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik.
Yaitu memberikan pengampunan kepada petinju legendaris, Muhammad Ali yang didakwa tahun 1967 karena menolak menjalani wajib militer di Vietnam.
"Saya memikirkan Muhammad Ali. Saya memikirkannya dengan sangat serius dan orang-orang lainnya. Dan orang-orang yang dihukum dengan tidak adil," demikian tegas Donald Trump ketika berbicara kepada jurnalis di Gedung Putih sebelum berangkat menuju KTT G-7, demikian dilansir dari CNN.
1. Sempat dihukum namun sudah dibebaskan oleh MA Amerika Serikat
Muhammad Ali merupakan petinju terbesar dunia yang terlahir dengan nama Cassius Marcellus Clay Jr, kemudian berganti kepercayaan memeluk agama Islam saat menjadi juara dunia kelas berat.
Keputusannya ini membuat banyak pihak yang tidak senang, terlebih saat menolak panggilan wajib militer untuk bertugas di Perang Vietnam tahun 1966, dengan alasan keyakinan barunya saat itu.
Akibatnya, Muhammad Ali dihukum oleh pengadilan federal karena melanggar hukum wajib militer dan gelar juara dunia WBA-nya dicopot, beserta pasport dan lisensi bertinjunya. Dia juga didenda $10 ribu dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Mahkamah Agung AS dengan suara bulat membalikkan keputusan ini pada tanggal 28 Juni 1971, di mana sebelumnya seorang hakim pada tahun 1970 memutuskan bahwa Ali dapat bertinju profesional setelah munculnya gelombang protes anti perang.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.