TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambut Baik Putusan ICJ, Afsel: Nelson Mandela Tersenyum di Kuburnya

ICJ perintahkan Israel ambil tindakan cegah genosida

Para perwakilan Afrika Selatan dalam pembacaan putusan ICJ pada Jumat, 27 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehakiman Afrika Selatan (Afsel) Ronald Lamola, mengapresiasi keputusan Pengadilan Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024). Dalam komentarnya, ia mengatakan mendiang ikon anti-apartheid Nelson Mandela tersenyum dalam kuburnya atas keputusan ICJ terhadap Israel.

“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” kata Lamola di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika, dilansir Al Jazeera.

Semasa hidupnya, Mandela dikenal karena dukungannya yang kuat terhadap perjuangan Palestina. Ia pernah berkata bahwa kebebasan Afrika Selatan tidak lengkap tanpa kebebasan rakyat Palestina.

Baca Juga: Hamas Dukung Afsel Gugat Israel di ICJ, Netanyahu: Kemunafikan Besar!

1. Afrika Selatan sambut baik putusan ICJ

Sidan pembacaan putusan ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat, 26 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Perwakilan Afrika Selatan yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut menyambut baik seruan sementara dari ICJ pada Jumat. Mereka berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa putusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.

Afrika Selatan merupakan negara yang membawa gugatan kasus genosida Israel ke pengadilan internasional. Pretoria berpendapat bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida yang disepakati pada 1948.

Baca Juga: Indonesia Dukung Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional

2. Pengadilan meminta Israel melapor dalam satu bulan

Kepala hakim Joan Donoghue dalam pembacaan putusan ICJ atas kasus genosida Israel pada Jumat, 26 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Dalam pembacaan putusan pada Jumat, Israel diharuskan melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah, guna mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Joan Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel. Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza. Namun demikian, tidak ada seruan gencatan senjata dalam putusan tersebut.

Baca Juga: 5 Poin Penting Putusan ICJ atas Kasus Genosida Israel 

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya