kapal AS membersihkan ranjau di Selat Hormuz (NAVCENT Public Affairs, Public domain, via Wikimedia Commons)
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) AS menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua metode pembayaran, termasuk uang kripto. Donasi yang mengatasnamakan Bulan Sabit Merah Iran atau sumbangan amal lainnya juga dianggap sebagai pelanggaran sanksi.
"Kami akan terus menargetkan kemampuan rezim untuk menghasilkan, memindahkan, dan memulangkan dana. Kami juga akan memburu siapa pun yang memungkinkan upaya Teheran untuk menghindari sanksi," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dilansir The Straits Times.
Hingga saat ini, setidaknya ada satu kapal yang dilaporkan telah membayar sekitar 2 juta dolar AS (Rp34,6 miliar) demi melewati selat tersebut. Sebagai langkah tegas, OFAC juga telah menjatuhkan sanksi baru terhadap tiga perusahaan penukaran mata uang Iran dan sebuah kapal tanker.
Sebelumnya, Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut blokade AS sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ketegangan antara AS dan Iran tetap tinggi di tengah mandeknya perundingan gencatan senjata.