Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Minggu (26/10/2025), menghapus Mali dari kebijakan membayar jaminan pembuatan visa bagi warga Mali hingga 15 ribu dolar AS (Rp248,7 juta). Keputusan ini sebagai bentuk untuk memperbaiki hubungan diplomatik antara AS dan Mali.
Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri AS memutuskan untuk mengharuskan warga dari enam negara di Afrika, termasuk Mauritania, Sao Tome dan Principe, Tanzania, Gambia, Malawi, dan Zambia untuk membayar jaminan. Uang tersebut akan dikembalikan jika warga meninggalkan AS sesuai tenggat waktu.
Menanggapi kebijakan AS, junta militer Mali memutuskan untuk menetapkan kebijakan balasan. Mali sudah mengharuskan warga AS membayar jaminan pembuatan visa sebesar 10 ribu dolar AS (Rp166 juta).
