Dari total visa yang dicabut, sekitar 4 ribu di antaranya disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan pemegang visa di AS. Jenis pelanggaran tersebut mencakup kasus kriminal seperti penyerangan, perampokan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI).
Sementara itu, sekitar 200 hingga 300 visa lainnya dicabut atas dasar tuduhan terkait aktivitas terorisme. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada definisi aktivitas teroris yang cakupannya luas dalam Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan AS.
Selain pelanggaran kriminal, kebijakan ini juga menargetkan mahasiswa yang aktif dalam unjuk rasa pro-Palestina. Pemerintah AS menuduh para aktivis mahasiswa tersebut telah menyebarkan paham antisemitisme dan mendukung kelompok teroris.
"Setiap visa pelajar yang dicabut di bawah Pemerintahan Trump terjadi karena individu tersebut telah melanggar hukum atau menyatakan dukungan untuk terorisme saat berada di AS. Sekitar 4 ribu visa saja telah dicabut karena para pengunjung ini melanggar hukum saat mengunjungi negara kami, termasuk catatan penyerangan dan DUI," tutur seorang pejabat senior Kemlu AS, dilansir The Independent.