Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS), pada Senin (8/9/2025), telah menjatuhkan sanksi terhadap jaringan penipuan siber besar yang beroperasi di Myanmar dan Kamboja. Sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AS ini menargetkan total 19 individu dan perusahaan, yang terdiri dari sembilan di Myanmar dan sepuluh lainnya di Kamboja.
Menurut Kemenkeu AS, sindikat ini telah merugikan warga Amerika hingga 10 miliar dolar AS (sekitar Rp164,7 triliun) pada 2024, meningkat 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sanksi ini memblokir properti dan aset milik entitas tersebut di AS dan melarang warga AS melakukan transaksi dengan mereka.
"Industri penipuan siber di Asia Tenggara tidak hanya mengancam kesejahteraan dan keamanan finansial warga Amerika, tetapi juga menjadikan ribuan orang sasaran perbudakan modern," kata Wakil Menteri Keuangan AS, John K. Hurley, dikutip dari website Kemenkeu AS.