Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Kamis (18/12/2025), kembali menjatuhkan sanksi baru terhadap anggota staf Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keterlibatan mereka dalam penyelidikan terkait perang Israel di Gaza. Sanksi kali ini menargetkan dua hakim, yaitu Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa para hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel tanpa persetujuan Israel. Ia juga menyalahkan Lordkipanidze dan Damdin karena ikut mendukung keputusan ICC pada 15 Desember 2024, yang menolak upaya Israel untuk menangguhkan penyelidikan kejahatan perang.
“ICC terus terlibat dalam tindakan politis yang menargetkan Israel, yang menjadi preseden berbahaya bagi semua negara. Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan kekuasaan ICC yang melanggar kedaulatan AS dan Israel serta secara keliru menempatkan warga AS dan Israel di bawah yurisdiksi ICC,” kata Rubio, dikutip dari France24.
