Jakarta, IDN Times - Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) melarang penerbangan sipil menuju Haiti selama 30 hari.
Larangan ini diberlakukan setelah pesawat maskapai Spirit Airlines ditembak saat akan mendarat di Port-au-Prince, ibu kota Haiti, pada Senin (4/11/2024). Insiden ini melukai seorang pramugari dan memaksa bandara ditutup sementara waktu.
Kekerasan ini terjadi bersamaan dengan pelantikan perdana menteri baru di negara yang tengah dilanda ketidakstabilan politik dan meningkatnya aksi kekerasan kelompok bersenjata.
Pelarangan penerbangan dianggap perlu untuk memastikan keselamatan serta mengantisipasi peningkatan ketegangan yang mengancam keamanan warga lokal.