Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) resmi menyetujui paket legislatif senilai 95 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp1.543 triliun. Anggaran itu diberikan untuk memberikan bantuan keamanan kepada Ukraina, Israel, dan Taiwan.
Dilansir Al Jazeera pada Senin (22/4/2024), Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sempat tertunda dalam waktu lama karena adanya perpecahan mendalam di kubu Partai Republik AS. Kini, RUU-nya telah diajukan ke Senat untuk dilakukan pengumutan suara.
Setelah lama ditunggu-tunggu, RUU ini akhirnya disahkan pada Sabtu, 20 April 2024 dan mendapat dukungan luas dari para bipartisan. Oleh karena itu, RUU ini dapat diresmikan paling cepat minggu ini, setelah disahkan Senat dan sampai ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani.
Sebagaimana yang dijelaskan Al Jazeera, AS akan memberikan sebanyak 26,38 miliar dolar AS untuk Israel, termasuk 9,1 miliar dolar AS yang akan dialokasikan untuk kebutuhan kemanusiaan.
Semantara itu, Ukraina akan menerima 60,84 miliar dolar AS, sedangkan kawasan Asia Pasifik (termasuk Taiwan) akan menerima 8,12 miliar dolar AS.