Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menetapkan dua geng bersenjata Haiti, Viv Ansanm dan Gran Grif, sebagai teroris pada Jumat (2/5/2025). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, yang menilai kedua kelompok tersebut mengancam kepentingan keamanan nasional AS.
Penetapan ini membuat siapa pun yang memberikan bantuan kepada kedua geng tersebut akan berisiko menghadapi tuntutan pidana dan deportasi dari AS. Aturan ini berlaku secara global terhadap siapa pun yang terlibat transaksi dengan mereka, bukan hanya di AS atau Haiti.
Kebijakan ini melanjutkan langkah administrasi Presiden Donald Trump sebelumnya yang menetapkan kelompok kriminal di Amerika Latin sebagai organisasi teroris. Pada Februari lalu, AS telah menetapkan delapan kelompok kriminal lain seperti geng MS-13, Tren de Aragua, dan beberapa kartel narkoba Meksiko dengan status yang sama.