Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz sedang melakukan pengisian bahan bakar di Laut Tiongkok Selatan, pada 10 Juli 2020. twitter.com/USNavy
Kebijakan Freedom of Navigation yang dilayangkan terus-menerus oleh Pemerintah Amerika Serikat, terutama di Laut China Selatan, selalu menjadi incaran kritik Republik Rakyat Tiongkok. Pemerintah RRT menolak tegas segala bentuk aksi "provokatif" kapal-kapal perang Angkatan Laut AS yang berlayar sangat dekat dengan pulau yang diduduki Tiongkok di dalam Laut China Selatan.
Meskipun Amerika Serikat sendiri memang tidak memiliki klaim apa-apa terhadap Laut China Selatan, mereka tetap akan melanjutkan pelayaran patroli di wilayah tersebut untuk mempromosikan Freedom of Navigation ke negara-negara sekitar, dilansir dari AlJazeera. Dengan adanya ancaman Angkatan Laut RRT dan misil penghancur kapal induk DF-21D berserta DF-26 milik RRT yang menjangkau seluruh bagian Laut China Selatan, ternyata ancaman itu tidak membuat takut AS sebagaimana dua kapal induknya, USS Nimitz dan USS Ronald Reagan, sedang berlayar di Laut China Selatan.