Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) secara tegas langsung menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru dari Jaksa Penuntut Umum yang mengeluarkan surat perintah penangkapan ini. Ini adalah kesalahan dari proses yang meresahkan,” kata Gedung Putih, dikutip dari The Guardian, Jumat (22/11/2024).
“AS telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yuridiksi atas masalah ini,” lanjut pernyataan itu.
AS yang bukan anggota ICC sebelumnya sempat mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan pejabat Rusia lainnya atas kekejaman yang terjadi di Ukraina. Namun, ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, AS langsung menolak keras.