Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bersejarah! ICC Rilis Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (X/netanyahu)
Intinya sih...
  • ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait kejahatan perang di Gaza.
  • Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif yang diklaim tewas dalam serangan Israel.
  • 124 negara anggota Statuta Roma wajib bekerja sama untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka singgah di negara mereka, serta membawa mereka ke ICC di Den Haag, Belanda.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant atas kekacauan yang sudah terjadi di Gaza.

Hal ini menandai preseden penting bagi ICC karena ini adalah pertama kalinya dalam 22 tahun sejarah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin negara yang bersekutu dengan Barat.

Dilansir Middle East Eye, Kamis (21/11/2024), ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim al-Masri alias Mohammed Deif yang diklaim sudah tewas dalam serangan Israel bulan ini.

“Netanyahu, Gallant dan Deif melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 7 Oktober 2023,” bunyi surat tersebut.

1. Tolak banding Israel

tampak depan gedung ICC di Den Haag (twitter.com/IntlCrimCourt)

Pra peradilan ICC, yang terdiri dari tiga hakim juga menolak banding dari Israel yang jelas menentang yuridiksinya.

“Majelis juga menganggap demi kepentingan korban dan keluarga mereka, mereka harus diberitahu soal surat perintah penangkapan tersebut,” lanjut pernyataan itu.

2. Negara anggota ICC wajib bekerja sama

Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini, maka 124 negara anggota Statuta Roma wajib bekerja sama dan agar bisa menangkap Netanyahu serta Gallant jika mereka singgah di negara mereka.

Setelah penangkapan terjadi, mereka seharusnya langsung dibawa ke ICC yang berada di Den Haag, Belanda.

3. Jumlah korban tewas terus bertambah

Warga Palestina mengungsi dari Gaza Utara. (x.com/@UNRWA)

Kementerian Kesehatan Gaza merilis data terbaru jumlah korban tewas yang mencapai 43.972 orang, per tadi malam. Sementara itu, sekitar 104.008 orang dinyatakan terluka dan setidaknya 10 ribu orang masih hilang, atau kemungkinan tewas dan terkubur di bawah reruntuhan.

Dalam 24 jam terakhir saja, Israel sudah membunuh 50 warga Palestina dan melukai 110 orang. PBB menyatakan bahwa 70 persen dari keseluruhan korban adalah anak-anak dan perempuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us