Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan hasil dari tekanan hukum dan gugatan yang dilakukan oleh berbagai asosiasi pembela hak warga negara selama beberapa tahun terakhir. Para pengacara yang mewakili warga Amerika di luar negeri berargumen bahwa biaya yang sangat tinggi tersebut melanggar hak asasi seseorang untuk memilih kewarganegaraannya sendiri secara bebas.
Sebelum kenaikan tajam yang terjadi pada 2015, biaya untuk mengurus dokumen pelepasan kewarganegaraan memang berada pada kisaran 450 dolar AS (Rp7,63 juta), sebelum akhirnya melonjak naik karena alasan beban kerja administratif. Kemenangan hukum ini menandai kembalinya keadilan bagi ribuan orang yang sebelumnya merasa dipaksa untuk mempertahankan kewarganegaraan karena tidak mampu membayar biaya administrasi.
Meskipun biaya telah diturunkan secara drastis, para ahli hukum tetap menyarankan agar setiap orang mempertimbangkan keputusan ini secara matang karena pelepasan kewarganegaraan bersifat permanen dan memiliki dampak hukum yang luas. Proses ini tetap memerlukan wawancara resmi di hadapan pejabat konsuler AS guna memastikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.