Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar kembali menambah dakwaan kepada pemimpin de facto sekaligus penasihat negara Aung San Suu Kyi. Kali ini, perempuan berusia 75 tahun itu dijerat pasal suap karena dituduh menerima uang senilai 737 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp7,8 miliar.
Dilansir The Straits Times, Suu Kyi dituduh menerima uang demi meloloskan proyek pembangunan. Kabar itu beredar setelah MRTV, lembaga penyiaran yang dikelola pemerintah, menayangkan klip video yang berisi pengakuan Maung Weik selaku ketua Say Paing Construction. Dia mengaku telah menyuap Suu Kyi sebanyak empat kali sejak 2018 hingga April 2020 supaya proyeknya lancar.
Akibat dakwaan ini, perempuan peraih Nobel Perdamain itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.