Jakarta, IDN Times – Junta Myanmar menyebut pemenjaraan Aung San Suu Kyi, penasihat negara yang dikudeta pada 1 Februari 2021, sebagai bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Suu Kyi divonis 4 tahun penjara karena melanggar undang-undang pembatasan di tengah pandemik COVID-19.
Menteri penerangan yang ditunjuk junta, Maung Maung Ohn, menjelaskan bahwa sistem peradilan di Myanmar tidak memihak. Dia juga menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada peraih Nobel Perdamaian itu sudah sesuai dengan hukum.
Hal yang menarik adalah ternyata otoritas militer bisa mengintervensi hasil pengadilan, dengan meringankan hukuman bui kepada Suu Kyi menjadi dua tahun atas alasan kemanusiaan, dikutip dari ANTARA.