Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Bui, Junta: Bukti Hukum Myanmar Adil

Jakarta, IDN Times – Junta Myanmar menyebut pemenjaraan Aung San Suu Kyi, penasihat negara yang dikudeta pada 1 Februari 2021, sebagai bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Suu Kyi divonis 4 tahun penjara karena melanggar undang-undang pembatasan di tengah pandemik COVID-19.
Menteri penerangan yang ditunjuk junta, Maung Maung Ohn, menjelaskan bahwa sistem peradilan di Myanmar tidak memihak. Dia juga menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada peraih Nobel Perdamaian itu sudah sesuai dengan hukum.
Hal yang menarik adalah ternyata otoritas militer bisa mengintervensi hasil pengadilan, dengan meringankan hukuman bui kepada Suu Kyi menjadi dua tahun atas alasan kemanusiaan, dikutip dari ANTARA.
1. Junta klaim suasana di Myanmar kondusif walau Suu Kyi dijatuhi hukuman
Suu Kyi, yang kini berusia 76 tahun, dituduh melanggar hukum karena menggelar kampanye yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19.
Pada saat yang sama, setelah vonis dijatuhkan kepada Suu Kyi, Maung menuturkan bahwa kondisi dan iklim investasi di Myanmar tetap stabil.
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan pemilu yang dijanjikan akan digelar pada Agustus 2023. Namun, pemerintah tidak mengonfirmasi apakah Liga Nasional Demokrasi (NLD), partai yang dipimpin oleh Suu Kyi, boleh mengikuti kontestasi politik tersebut.
NLD saat ini sedang dalam penyelidikan komisi pemilihan atas tuduhan melakukan kecurangan pada pemilu tahun lalu. Kata Maung, hasil penyelidikan akan diungkap pada awal 2022.