Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara China ditahan di Australia atas permintaan Amerika Serikat (AS) karena dugaan penyelundupan tembakau yang menghasilkan pendapatan senilai 700 juta dolar AS (sekitar Rp10,9 triliun) untuk Korea Utara (Korut).
Departemen Kejaksaan Agung Australia mengonfirmasi hal itu. Pihaknya mengatakan bahwa orang tersebut ditangkap oleh federal Australia di Melbourne pada Maret 2023.
"Orang tersebut akan diadili di AS atas sejumlah sanksi, penipuan bank, pencucian uang, dan pelanggaran konspirasi," kata departemen tersebut pada Selasa (20/2/2024), dikutip dari BBC.