Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Bangladesh, pada Senin (3/3/2025), membebaskan pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri (PM) Khaleda Zia dalam kasus korupsi. Keputusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Majelis hakim yang beranggotakan 3 orang dari Divisi Banding, yang dipimpin oleh Hakim Md Ashfaqul Islam, menolak petisi yang diajukan oleh negara dan Komisi Anti-Korupsi (ACC) yang menentang putusan Pengadilan Tinggi pada November lalu, dilansir Anadolu Agency.