Sementara dikutip guardian, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengatakan kesepakatan repatriasi atau pemulangan yang dilakukan antara Pemerintah Bangladesh dan Myanmar masih belum cukup jelas.
Harus ada kejelasan apakah para pengungsi diizinkan kembali ke rumah, atau tinggal di kamp yang dibangun secara khusus.
"Yang terburuk adalah memindahkan orang-orang ini dari kamp di Bangladesh ke kamp di Myanmar," ujar Gutterres. Kesepakatan itu tidak memasukkan peran Badan Pengungsi PBB. Sehingga sulit untuk menjamin bahwa operasi tersebut sesuai dengan standar internasional.
Sementara Amnesti Internasional menilai rencana pemulangan pengungsi Rohingya adalah hal yang prematur. "Rohingya memang memiliki hak mutlak untuk kembali. Tapi tidak boleh terburu-buru memulangkan orang. Hasil pemaksaan apapun akan menjadi pelanggaran hukum internasional," ujar Direktur Regional Amnesti Internasional, James Gomez.