unjuk rasa di New York menuntut pembebasan aktivis pro-Palestina. (SWinxy, CC BY 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/4.0>, via Wikimedia Commons)
Mamdani menghapus seluruh perintah eksekutif yang ditandatangani Eric Adams setelah 26 September 2024. Tanggal tersebut menandai momen ketika Adams didakwa atas tuduhan suap federal sebelum akhirnya kasusnya digugurkan.
Salah satu aturan yang dicabut adalah larangan bagi lembaga kota untuk memboikot atau mendivestasi dana dari Israel. Aturan ini sebelumnya dibuat Adams untuk menghalangi gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang didukung oleh Mamdani.
Selain itu, Mamdani juga membatalkan adopsi definisi antisemitisme dari Aliansi Peringatan Holocaust Internasional (IHRA). Definisi ini kerap dikritik karena menyamakan kritik terhadap zionisme atau kebijakan negara Israel sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Yahudi.
Kelompok advokasi hak sipil dan Palestina menyambut baik langkah cepat Mamdani dalam memulihkan kebebasan berekspresi di New York. Mereka menilai aturan lama tersebut sebagai upaya pembungkaman suara kritis terhadap pelanggaran HAM.
“Perintah inkonstitusional yang menyerang kebebasan berpendapat ini seharusnya tidak pernah diterbitkan sejak awal, karena membatasi boikot terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel,” ujar Kepala CAIR New York, Afaf Nasher, dilansir Al Jazeera.