Makkah, IDN Times — Perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan Dam nusuk haji kini tengah menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merilis edaran bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram tidak sah. Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan keleluasaan, di mana jemaah bisa memilih menyembelih di Tanah Air. Menanggapi dinamika ini, Musyrif Diny (Pembimbing Keagamaan) meminta jemaah haji tidak perlu bingung dan silakan memilih fatwa yang paling menenangkan hati.
Polemik ini bermula dari kewajiban membayar Dam nusuk, yakni denda/sanksi ibadah atas pilihan jenis haji yang dikerjakan oleh jemaah. Dalam hal ini, jemaah haji yang memilih mengerjakan haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan Dam.
Untuk mendudukkan perkara ini agar jemaah dapat beribadah dengan tenang, Musyrif Diny Kemenhaj RI sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrijal, memberikan penjelasan komprehensif saat ditemui tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (15/5/2026).
