Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beda Fatwa Dam Haji MUI & Kemenhaj, Jemaah Pilih yang Mana?
Ilustrasi - Beberapa kambing dengan bulu putih dan cokelat berada di dalam kandang kayu untuk persiapan hewan kurban Iduladha. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • MUI menegaskan penyembelihan Dam haji harus dilakukan di Tanah Haram, sementara Kemenhaj memberi opsi agar jemaah bisa melakukannya di Tanah Air sesuai fatwa ormas Islam lain.
  • Musyrif Diny menekankan jemaah bebas memilih fatwa yang menenangkan hati tanpa dipaksa, karena tanggung jawab fiqih menjadi ranah para ulama dan ijtihad tidak saling membatalkan.
  • Kemenhaj memastikan pelaksanaan Dam berjalan sah dan aman, baik melalui proyek Adahi di Arab Saudi maupun lembaga filantropi terpercaya di Indonesia untuk distribusi daging secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makkah, IDN Times — Perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan Dam nusuk haji kini tengah menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merilis edaran bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram tidak sah. Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan keleluasaan, di mana jemaah bisa memilih menyembelih di Tanah Air. Menanggapi dinamika ini, Musyrif Diny (Pembimbing Keagamaan) meminta jemaah haji tidak perlu bingung dan silakan memilih fatwa yang paling menenangkan hati.

Polemik ini bermula dari kewajiban membayar Dam nusuk, yakni denda/sanksi ibadah atas pilihan jenis haji yang dikerjakan oleh jemaah. Dalam hal ini, jemaah haji yang memilih mengerjakan haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan Dam.

Untuk mendudukkan perkara ini agar jemaah dapat beribadah dengan tenang, Musyrif Diny Kemenhaj RI sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrijal, memberikan penjelasan komprehensif saat ditemui tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (15/5/2026).

1. Titik temu fatwa MUI dan Ormas Islam

(Kantor MUI Pusat)/mui.or.id

Pada Rabu (13/5/2026), MUI kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Haram; jika dilakukan di luar kawasan tersebut, hukumnya tidak sah.

Sementara itu, Kemenhaj telah mengeluarkan edaran yang mengakomodasi pilihan penyembelihan dan distribusi Dam di Tanah Air. Pilihan ini didasari oleh fatwa dari organisasi keumatan lain, salah satunya adalah fatwa dari Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan Dam di Tanah Air demi asas kemanfaatan sosial.

Menurut Gusrijal, kedua fatwa ini sejatinya tidak saling menjatuhkan. "Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di Tanah Air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di Tanah Haram," terangnya.

2. Beban fiqih ada di Ulama, jemaah silakan pilih yang nyaman

Jemaah haji Indonesia yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Minggu (10/05/2026) (Dok. MCH 2026)

Dengan adanya dua opsi fatwa ini, Musyrif Diny mengambil sikap moderat untuk memastikan umat tetap tenang. Gusrijal menegaskan bahwa umat tidak bisa dan tidak boleh dipaksa untuk hanya mengambil satu fatwa saja.

"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita," jelas Gusrijal.

Ia menegaskan bahwa urusan argumentasi fiqih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid (ulama yang berijtihad menentukan hukum). Jemaah haji tidak akan digiring apalagi dibebani dengan perdebatan dalil. "Posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama," tegasnya.

3. Pengawalan Musyrif Diny: Syarat ketat Adahi dan lembaga Tanah Air

Musyrif Dini Buya Gusrijal diwawancarai di Kantor Daker Makkah pada Jumat, 15 Mei 2026 (Dok. MCH 2026)

Sebagai kepanjangan tangan Kemenhaj di lapangan, tugas utama Musyrif Diny saat ini adalah mengawal pilihan jemaah haji tersebut agar pelaksanaannya sah dan legal.

Bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh proses di Arab Saudi berjalan legal sesuai syariat. Jemaah diwajibkan menyerahkan pembayaran Dam melalui proyek Adahi—lembaga resmi yang ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi untuk mengelola Dam jemaah haji secara terpusat, higienis, dan tepat sasaran.

Sedangkan, bagi yang memilih fatwa di tanah air, Musyrif Diny dan Kemenhaj harus memastikan jemaah benar-benar terlindungi. Dana Dam harus disalurkan melalui lembaga filantropi di Tanah Air yang benar-benar terpercaya, profesional, dan proses pendistribusian dagingnya transparan.

Pada akhirnya, Gusrijal sangat berharap tidak ada pihak manapun yang membenturkan kedua fatwa tersebut di tengah krusialnya waktu manasik haji. Membenturkan ijtihad ulama hanya akan mendatangkan kebingungan, sementara yang paling dibutuhkan oleh tamu Allah saat ini adalah kedamaian batin untuk menyempurnakan ibadahnya di Tanah Suci.

Editorial Team