Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksplainer Haji: Aturan Baru Kemenhaj Seputar Tata Cara Pembayaran Dam

Eksplainer Haji: Aturan Baru Kemenhaj Seputar Tata Cara Pembayaran Dam
Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)
Intinya Sih
  • Kemenhaj menerbitkan Surat Edaran S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji dan tata cara pembayaran dam untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi jemaah dari praktik ilegal.
  • Jemaah bebas memilih jenis haji Ifrad, Qiran, atau Tamattu’, dengan konsekuensi kewajiban membayar dam bagi pelaksana Qiran dan Tamattu’, melalui penyembelihan kambing atau puasa 10 hari.
  • Penyembelihan dam wajib lewat jalur resmi Adahi via aplikasi Nusuk Masar, sementara opsi baru memungkinkan penyaluran daging dam di Indonesia melalui lembaga seperti BAZNAS dan LAZ.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 ini hadir sebagai respons negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi jemaah dari praktik ilegal, serta memperbaiki tata kelola ibadah haji agar sejalan dengan regulasi otoritas Arab Saudi.

Seperti yang ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, jemaah haji memiliki kebebasan dan hak penuh untuk menentukan jenis haji yang ingin mereka laksanakan. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi peribadatan yang berbeda, khususnya terkait kewajiban membayar denda atau tebusan yang disebut dengan istilah "Dam".

Bagi calon jemaah haji tahun keberangkatan 2026, surat edaran ini memuat sejumlah aturan krusial yang harus dipahami sejak masa bimbingan manasik, mulai dari kebebasan memilih jenis haji hingga opsi baru penyaluran daging dam ke Tanah Air. Berikut adalah rincian penjelasannya.

1. Jemaah bebas memilih jenis haji dan kewajibannya

Potret Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (unsplash.com/manhe89)
Potret Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (unsplash.com/manhe89)

Dalam praktiknya, mayoritas jemaah haji asal Indonesia melaksanakan haji berjenis Tamattu'. Meskipun demikian, syariat Islam memberikan ruang bagi jemaah untuk memilih di antara tiga jenis haji yang sah, yaitu Ifrad, Qiran, atau Tamattu'.

Konsekuensi dari pilihan ini berdampak pada kewajiban pembayaran dam. Jika jemaah memilih melaksanakan haji Qiran atau Tamattu', maka mereka diwajibkan untuk membayar dam. Jika jemaah memilih melaksanakan haji Ifrad, mereka terbebas dari kewajiban membayar dam, kecuali jika di tengah jalan yang bersangkutan melakukan pelanggaran manasik yang memang mewajibkan denda.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji melalui keterangan tertulis, Senin (16/03/2026).

2. Pilihan pelaksanaan dam: Menyembelih hewan atau berpuasa

Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)
Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)

Bagi jemaah yang wajib menunaikan dam, aturan agama menetapkan dua bentuk penyelesaian. Jemaah dapat menyembelih 1 (satu) ekor kambing sebagai hadyu. Jika jemaah tidak mampu melakukan penyembelihan tersebut, kewajiban itu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari. Aturan puasa ini dibagi menjadi 3 hari dilaksanakan saat jemaah masih berada di Tanah Haram, dan sisa 7 harinya ditunaikan setelah jemaah kembali ke Tanah Air.

3. Penyembelihan dam harus melalui jalur resmi

Aplikasi Nusuk untuk mendaftar ke Raudhah. (IDN Times/Rochmanudin)
Ilustrasi Aplikasi Nusuk untuk mendaftar ke Raudhah. (IDN Times/Rochmanudin)

Penyelenggaraan haji yang melibatkan jutaan manusia menghadirkan tantangan besar dari sisi keterbatasan ruang penyembelihan di Makkah dan Mina, serta masalah distribusi dan lingkungan. Untuk itu, Kemenhaj kini mewajibkan agar penyembelihan hewan dam di Tanah Suci hanya dilakukan melalui jalur resmi.

Jalur resmi tersebut adalah Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Biayanya dipatok sekitar 720 Riyal Arab Saudi (SAR), setara Rp3.256.198 (kurs 1 SAR = Rp4.522) atau mengikuti ketentuan harga resmi di musim haji tahun berjalan. Untuk memastikan uang dam sampai secara sah, pembayarannya diwajibkan melalui platform digital Nusuk Masar dengan alur tata cara sebagai berikut:

  1. Jemaah membayarkan uang dam dalam bentuk Riyal (SAR) kepada Ketua Kloter.
  2. Ketua Kloter akan mendata nama-nama jemaah lalu menyerahkan uang tersebut kepada Petugas Kantor Urusan Haji (KUH).
  3. Petugas KUH kemudian yang akan membayarkan secara resmi ke sistem Adahi melalui aplikasi Nusuk Masar.

Pemerintah melarang keras seluruh jemaah, petugas haji, dan pembimbing ibadah untuk mengoordinir atau melakukan pemotongan hewan dam secara ilegal di luar jalur resmi tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuat ibadah dam jemaah menjadi tidak sah, dan pelakunya akan dikenakan sanksi tegas baik dari Pemerintah Indonesia maupun Otoritas Keamanan Arab Saudi.

Puji menjelaskan, "Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah”.

4. Dam bisa disalurkan di Indonesia

Ilustrasi kambing kurban yang dijual (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi kambing kurban yang dijual (IDN Times/Fariz Fardianto)

Salah satu terobosan dari aturan baru ini adalah hadirnya negara untuk memfasilitasi jemaah yang ingin agar manfaat daging damnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di Indonesia. Saat ini, pemerintah memang tengah merampungkan Peraturan Pemerintah terkait tata kelolanya. Namun sembari menunggu beleid itu disahkan, jemaah sudah diperbolehkan menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di Tanah Air.

Pelaksanaannya dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang kredibel, meliputi:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ).
  • Organisasi Keagamaan Islam.
  • Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Secara mandiri oleh jemaah dengan ketentuan syariah

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambah Puji.

Melalui beleid baru ini, Kemenhaj juga telah menginstruksikan seluruh jajaran di provinsi untuk menyosialisasikan secara masif aturan ini agar ibadah calon jemaah haji 2026 dapat berjalan teratur, sah, dan bebas dari jerat praktik pemotongan dam yang merugikan.

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us

Latest in News

See More