Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai ‘darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional’ pada Minggu, 17 Mei 2026. Status itu diumumkan setelah virus menyebar ke berbagai wilayah dan menewaskan hampir 90 orang.
Wabah pertama kali terdeteksi di Provinsi Ituri, wilayah timur Kongo. Namun dalam waktu singkat, penyebaran meluas ke sejumlah zona kesehatan lain hingga menembus perbatasan Uganda.
Otoritas kesehatan mencatat sedikitnya 88 orang meninggal dunia, dan lebih dari 300 kasus suspek ditemukan selama wabah berlangsung.
Penyebaran lintas wilayah terjadi setelah sejumlah warga yang terinfeksi melakukan perjalanan dari daerah awal wabah ke kota dan wilayah lain. Kondisi perbatasan yang terbuka, mobilitas penduduk yang tinggi, serta lemahnya akses layanan kesehatan disebut mempercepat penularan virus.
WHO menyatakan wabah ini belum memenuhi kriteria pandemi global. Namun, lembaga itu memperingatkan adanya “risiko regional yang tinggi” karena penularan masih berlangsung di banyak wilayah dan melibatkan pergerakan lintas negara.
