Jakarta, IDN Times - Kelompok hak asasi manusia Belanda kembali mengajukan gugatan ke pengadilan pada Jumat (28/6/2024), untuk memperketat pembatasan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Langkah ini diambil menyusul keputusan pengadilan banding Belanda pada Februari lalu.
Saat itu, pengadilan memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan pengiriman komponen F-35 ke Israel. Keputusan diambil dengan alasan adanya risiko jelas pelanggaran hukum internasional jika digunakan dalam serangan di Gaza.
Meski mengklaim telah mematuhi perintah pengadilan dengan menghentikan ekspor langsung ke Israel, pemerintah Belanda masih mengirimkan suku cadang ke negara lain, terutama Amerika Serikat. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa komponen tersebut bisa berakhir di tangan militer Israel melalui jalur tidak langsung.