ilustrasi perbatasan Gaza. (unsplash.com/Emad El Byed)
Dampak aturan baru Israel sebenarnya telah mulai dirasakan oleh berbagai organisasi bantuan di lapangan. Otoritas Israel kerap menolak permohonan visa bagi staf asing dan memblokir pasokan logistik esensial. Akibatnya, staf ahli kesulitan masuk ke Jalur Gaza maupun Tepi Barat sejak Januari.
Blokade material juga menyebabkan penumpukan barang esensial senilai hampir 50 juta dolar AS (sekitar Rp840 miliar) di area perbatasan. Pasokan ini mencakup bantuan makanan, pasokan medis, dan material pembangunan tempat tinggal darurat bagi para pengungsi. Militer Israel telah menolak 107 permohonan masuk materi bantuan dengan alasan keamanan.
Langkah ini menambah daftar tindakan keras Israel terhadap para aktor kemanusiaan selama beberapa bulan terakhir. Awal tahun 2025, Israel telah melarang operasi badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, secara sepihak.
Hukum kemanusiaan internasional sebenarnya mewajibkan kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi bantuan bagi warga sipil di bawah kendalinya. Kebijakan yang mengekang akses kemanusiaan dengan syarat politik dinilai sebagai pelanggaran berat hukum kemanusiaan. Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah memerintahkan Israel untuk mengizinkan pengiriman bantuan tanpa hambatan ke Gaza.
“Politisasi Israel terhadap syarat registrasi kelompok bantuan telah melumpuhkan aktivitas kemanusiaan mereka,” tutur perwakilan Human Rights Watch (HRW), Michelle Randhawa, dilansir dari situs resminya.