Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Belasan LSM Bantuan Desak MA Israel Batalkan Larangan Operasi di Gaza
truk membawa bantuan ke Gaza melalui penyeberangan Zikim (U.S. Army photo by Sgt. 1st Class Malcolm Cohens-Ashley, Public domain, via Wikimedia Commons)
  • Sebanyak 17 organisasi kemanusiaan internasional mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan larangan operasi 37 LSM di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur mulai 1 Maret 2026.
  • LSM menolak aturan baru yang mewajibkan penyerahan data pribadi staf lokal Palestina karena dianggap melanggar prinsip netralitas dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja bantuan di wilayah konflik.
  • Pembatasan akses dan larangan operasi diperkirakan memperparah krisis kemanusiaan di Gaza, mengancam layanan medis, distribusi pangan, serta melanggar kewajiban Israel dalam hukum kemanusiaan internasional
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Total 17 organisasi kemanusiaan internasional resmi mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel pada Selasa (24/2/2026). Mereka menuntut pembatalan perintah pemerintah yang akan melarang 37 lembaga swadaya masyarakat (LSM) beroperasi di wilayah pendudukan. Larangan ini mencakup wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Petisi diajukan untuk memblokir aturan registrasi baru yang dinilai sangat politis dan berbahaya. LSM menolak syarat penyerahan data pribadi staf lokal asal Palestina karena melanggar prinsip netralitas kemanusiaan. Perintah larangan dinilai akan memperparah penderitaan jutaan warga sipil di tengah agresi militer yang terus berlangsung.

1. LSM tolak serahkan data staf lokal ke militer Israel

ilustrasi bendera Israel. (unsplash.com/Taylor Brandon)

Otoritas Israel mengeluarkan pemberitahuan pada 30 Desember 2025 bahwa izin registrasi puluhan LSM telah berakhir. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi lembaga-lembaga tersebut untuk memperbarui izin operasi mereka. Syarat utamanya adalah menyerahkan daftar nama dan detail pribadi seluruh staf lokal Palestina yang bekerja di lapangan.

Organisasi kemanusiaan berpendapat bahwa kepatuhan terhadap aturan ini akan melanggar undang-undang perlindungan data Eropa. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadikan pekerja bantuan sebagai alat intelijen dan pengumpul informasi bagi Israel.

"Mengubah organisasi kemanusiaan menjadi alat pengumpul informasi bagi pihak yang berkonflik bertentangan langsung dengan prinsip netralitas," bunyi petisi tersebut, dilansir Al Jazeera.

Penyerahan data sensitif juga dinilai akan membahayakan nyawa staf lokal akibat risiko pembalasan pihak berwenang. Lingkungan kerja di zona konflik sudah sangat mematikan bagi relawan medis maupun pekerja logistik. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sebanyak 133 pekerja LSM telah terbunuh di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Sebagai alternatif, sejumlah LSM telah mengusulkan sistem audit independen untuk memverifikasi staf mereka. Dengan opsi ini, data para pekerja tidak perlu jatuh ke tangan militer Israel. Namun, pihak Israel belum menanggapi usulan yang diajukan.

2. Ancaman kelaparan dan krisis kesehatan hantui Gaza

anak-anak di Gaza berdesakan mengantri makanan. (Ashraf Amra, CC BY-SA 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0>, via Wikimedia Commons)

Penghentian operasi organisasi bantuan berisiko memicu keruntuhan sistem kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. LSM yang terancam dilarang beroperasi ini bertanggung jawab atas lebih dari setengah total bantuan makanan di Gaza. Sebagian besar dari 2 juta penduduk Gaza kini sangat bergantung pada bantuan eksternal untuk bertahan hidup.

Lembaga-lembaga ini juga mengoperasikan 60 persen fasilitas rumah sakit lapangan yang masih tersisa. Mereka menyediakan seluruh layanan perawatan rawat inap bagi anak-anak yang menderita kekurangan gizi akut parah. Penutupan layanan medis secara paksa akan membahayakan hidup pasien anak yang berada dalam kondisi kritis.

Penutupan fasilitas kesehatan juga diprediksi akan memperburuk penyebaran penyakit menular dan memperparah kondisi sanitasi. PBB mencatat sebanyak 20 ribu pasien akan kehilangan akses perawatan medis khusus yang sangat krusial. Saat ini, sekitar 1,6 juta warga Palestina juga sedang menghadapi ancaman kelaparan akibat blokade berkepanjangan.

Selain itu, kelompok bantuan internasional menjalankan 30 persen layanan pendidikan darurat di tengah zona perang. LSM juga mendanai lebih dari setengah inisiatif pembersihan bahaya bahan peledak di reruntuhan bangunan.

“Dampaknya akan terjadi seketika, meluas jauh melampaui organisasi individu hingga ke sistem kemanusiaan yang lebih luas,” ujar perwakilan Oxfam, dilansir Al Jazeera.

3. Israel terus persulit akses masuk bantuan

ilustrasi perbatasan Gaza. (unsplash.com/Emad El Byed)

Dampak aturan baru Israel sebenarnya telah mulai dirasakan oleh berbagai organisasi bantuan di lapangan. Otoritas Israel kerap menolak permohonan visa bagi staf asing dan memblokir pasokan logistik esensial. Akibatnya, staf ahli kesulitan masuk ke Jalur Gaza maupun Tepi Barat sejak Januari.

Blokade material juga menyebabkan penumpukan barang esensial senilai hampir 50 juta dolar AS (sekitar Rp840 miliar) di area perbatasan. Pasokan ini mencakup bantuan makanan, pasokan medis, dan material pembangunan tempat tinggal darurat bagi para pengungsi. Militer Israel telah menolak 107 permohonan masuk materi bantuan dengan alasan keamanan.

Langkah ini menambah daftar tindakan keras Israel terhadap para aktor kemanusiaan selama beberapa bulan terakhir. Awal tahun 2025, Israel telah melarang operasi badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, secara sepihak.

Hukum kemanusiaan internasional sebenarnya mewajibkan kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi bantuan bagi warga sipil di bawah kendalinya. Kebijakan yang mengekang akses kemanusiaan dengan syarat politik dinilai sebagai pelanggaran berat hukum kemanusiaan. Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah memerintahkan Israel untuk mengizinkan pengiriman bantuan tanpa hambatan ke Gaza.

“Politisasi Israel terhadap syarat registrasi kelompok bantuan telah melumpuhkan aktivitas kemanusiaan mereka,” tutur perwakilan Human Rights Watch (HRW), Michelle Randhawa, dilansir dari situs resminya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team