Jakarta, IDN Times - Belgia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengambil secara paksa lima anak ras campuran dari ibu mereka di Kongo pada era kolonial. Brussels pun dituntut untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat.
Kasus ini diajukan oleh Simone Ngalula, Monique Bitu Bingi, Lea Tavares Mujinga, Noelle Verbeeken dan Marie-Jose Loshi. Kelima perempuan tersebut lahir dari ibu Kongo dan ayah berkebangsaan Eropa antara 1946-1950, saat Kongo masih dijajah oleh Belgia. Mereka dipisahkan dari ibu mereka saat masih kecil, dan dikirim ke lembaga Katolik karena latar belakang ras campuran mereka.
“Pengadilan memerintahkan Belgia untuk memberikan kompensasi kepada para penggugat atas kerusakan moral akibat hilangnya hubungan mereka dengan ibu mereka dan kerusakan identitas serta hubungan mereka dengan lingkungan aslinya,” kata pengadilan banding Belgia dalam putusan pada Senin (2/12/2024).
Pengadilan tersebut memerintahkan negara untuk membayar ganti rugi sebesar sekitar Rp836 juta kepada masing-masing penggugat. Selain itu, pemerintah juga harus membayar biaya hukum sebesar lebih dari 1 juta euro (sekitar Rp16 miliar).