Menlu Sugiono berikan Advisory Opinion di ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina. (webtv.un)
Sugiono menjelaskan, Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk meminta pendapat negara anggotanya. Ia juga menambahkan kewajiban Israel sebagai anggota PBB.
“Pertama-tama saya akan membahas isu yurisdiksi, diikuti oleh substansi kasus tentang kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan sebagai kekuatan pendudukan. Para Hakim yang terhormat. Mengenai yurisdiksi, Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah ini berwenang untuk memberikan pendapatnya yang diminta oleh Majelis Umum berdasarkan Pasal 96, Ayat 1 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta Mahkamah Internasional dan tidak ada alasan untuk menolak memberikan pendapat tersebut,” seru dia.
Menurut Menlu, pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Internasional merupakan pertanyaan hukum dan berada dalam lingkup kegiatan Majelis Umum. Hal tersebut, sambung Sugiono, konsisten dengan pendapat Mahkamah seperti dalam Pendapat Penasihat Chagos yang menyatakan bahwa permintaan pendapat lawan dari Majelis yang berupaya untuk memeriksa situasi dengan merujuk pada hukum internasional merupakan pertanyaan hukum.
“Permintaan saat ini sesuai dengan persyaratan tersebut karena bab pertanyaan saat ini membuatnya tidak ambigu untuk meneliti kewajiban Israel dengan mengacu pada hukum internasional. Tidak boleh ada keraguan bahwa Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan permintaan pendapat nasihat saat ini,” tegasnya.