Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (9/6/2021). Perintah tersebut menetapkan kriteria bagi pemerintah untuk mengevaluasi risiko aplikasi yang terhubung ke musuh asing, sebuah langkah yang berimplikasi pada situs milik Tiongkok seperti TikTok dan WeChat.
Menurut CNBC, Biden mencabut dan mengganti tiga perintah eksekutif yang diterapkan oleh presiden AS sebelumnya, Donald Trump, yang melarang adanya transaksi dengan TikTok dan WeChat oleh bisnis Amerika. Salah satu perintah Trump juga berusaha untuk melarang TikTok di AS, yang mengakibatkan perselisihan panjang di pengadilan. Meski demikian, TikTok masih tetap ada dan populer di AS.
“Perintah baru Biden akan mengarahkan Departemen Perdagangan untuk meninjau aplikasi yang terkait dengan musuh asing dan menjabarkan apa yang harus dianggap sebagai risiko yang tidak dapat diterima,” menurut lembar fakta Gedung Putih.
Itu termasuk kriteria untuk mengevaluasi transaksi dengan aplikasi perangkat lunak yang terkait dengan musuh asing, yang biasanya berada di bawah Komite Investasi Asing di AS, atau CFIUS.