Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Federal Batalkan Larangan Trump Terhadap Aplikasi TikTok 

Ilustrasi aplikasi TikTok. (pixabay.com/antonbe)

Washington, D.C, IDN Times - Seorang hakim federal akhirnya memblokir larangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terhadap aplikasi TikTok, yang saat ini sedang menjadi salah satu aplikasi paling populer di kalangan anak-anak muda. Sebelumnya, larangan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak bulan September 2020 lalu. Bagaimana awal ceritanya?

1. Ini menjadi kekalahan Trump terbaru dalam upaya melarang aplikasi TikTok

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Instagram.com/realdonaldtrump)

Dilansir dari hollywoodreporter.com, seorang hakim federal memutuskan untuk memblokir larangan yang dikeluarkan oleh Trump terhadap aplikasi TikTok. Hakim tersebut menemukan bahwa Trump telah bertindak di luar otoritasnya dengan mengambil tindakan sewenang-wenang untuk mengatur komunikasi pribadi dan pertukaran atau informasi melalui aplikasi. Dengan demikian, ini merupakan kekalahan terbaru dalam upaya hukum Trump saat menghadapi aplikasi TikTok.

Pengacara dari pihak TikTok mengatakan bahwa itu menunjukkan kegagalan para pejabat pemerintahan Amerika Serikat untuk mempertimbangkan secara alternatif memadai yang jelas dan masuk akal sebelum melarang aplikasi TikTok. Pada akhirnya, pemerintahan Amerika Serikat memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim Distrik Amerika Serikat, Carl Nichols, menyatakan jika pemerintahan Trump menang banding dalam kasus itu, putusannya akan tetap mencegah para pengguna untuk menghapus aplikasi TikTok secara massal, di mana yang menurut hakim akan menyebabkan permasalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh TikTok.

2. Pihak Gedung Putih berpendapat bahwa aplikasi TikTok bisa dijadikan sebagai alat mata-mata Tiongkok

ilustrasi aplikasi TikTok (pixabay.com/solenfeyissa)

Pihak Gedung Putih telah menargetkan aplikasi TikTok atas kepemilikannya yang berlokasi di Beijing, Tiongkok. Menurut pihak Gedung Putih, sebagian besar data pengguna dari Amerika Serikat berisiko diakses oleh otoritas Tiongkok karena adanya hubungan dekat yang dimiliki rezim pemerintahan Tiongkok dengan perusahaan-perusahaan swasta di negara tersebut. Tak hanya itu saja, mereka juga menuding aplikasi TikTok dianggap sebagai alat mata-mata Tiongkok.

Sebagian besar data pengguna di Amerika Serikat disimpan oleh TikTok di Virginia dengan penyimpanan cadangan yang berada di Singapura. Pejabat perusahaan TikTok sendiri membantah tudingan dari pihak Gedung Putih serta menegaskan bahwa pihak pemerintah Tiongkok tidak pernah berusaha untuk mendapatkan akses informasi ke data-data pengguna dari Amerika Serikat. 

3. Selain TikTok, aplikasi WeChat juga menjadi sasaran Trump sebelumnya

ilustrasi aplikasi di HP pintar (pixabay.com/Pixelkult)

Selain TikTok, aplikasi WeChat juga mendapatkan sorotan dari pemerintahan Amerika Serikat pada bulan September 2020 lalu. Pihak Departemen Perdagangan Amerika Serikat saat itu mengatakan baik WeChat maupun TikTok membuat sebuah ancaman dengan mengumpulkan sebagian besar data pengguna, termasuk aktivitas jaringan, data lokasi, dan riwayat penelusuran dan pencarian. Bahkan pihaknya menambahkan partai Komunis Tiongkok telah mendemonstrasikan cara dan motif untuk menggunakan aplikasi ini untuk mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat.

Apa yang dituding oleh pemerintahan Amerika Serikat terhadap Tiongkok membuat pihak aplikasi WeChat angkat bicara. Pihak WeChat bersikeras bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan enkripsi yang digunakan tidak dapat mengintip pesan yang diterima pengguna serta beberapa konten seperti teks, audio, dan gambar tidak tersimpan di server miliknya serta akan terhapus otomatis setelah semua pengguna membaca pesan yang diterimanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Christ Bastian Waruwu
EditorChrist Bastian Waruwu
Follow Us