Jakarta, IDN Times - Kemenangan Zohran Mamdani sebagai wali kota baru New York City bukan hanya momen bersejarah karena ia menjadi Muslim dan keturunan Asia Selatan pertama yang menduduki jabatan itu, tetapi juga pemicu perdebatan nasional tentang batas kewarganegaraan di Amerika. Setelah hasil pemilu diumumkan, gelombang reaksi datang bukan dari warga kota, melainkan dari Washington.
Sejumlah politikus Partai Republik termasuk Presiden Donald Trump sendiri bahkan menuding Mamdani tidak sah menjadi warga negara, bahkan mengusulkan pencabutan kewarganegaraannya.
Trump kembali menjadikan imigran sebagai kambing hitam untuk menjelaskan persoalan ekonomi, kriminalitas, dan ketidakstabilan sosial di Amerika. Dalam berbagai pidato dan wawancara, ia berulang kali menyinggung deportasi massal, bahkan terhadap warga negara yang sah.
Secara aturan negara, bisakah status kewarganegaraan Zohran Mamdani dicabut?
