Sesi Board of Peace, di World Economic Forum (WEF) 2026, dibuka oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (IDN Times/Uni Lubis)
PIAGAM DEWAN PERDAMAIAN (BOARD OF PEACE)
PREAMBULE
Menyatakan bahwa perdamaian yang berkelanjutan memerlukan pertimbangan yang pragmatis, solusi yang masuk akal, serta keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan institusi yang terlalu sering terbukti gagal;
Mengakui bahwa perdamaian yang langgeng akan berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka sendiri;
Menegaskan bahwa hanya melalui kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada hasil, dan didasarkan pada pembagian beban serta komitmen bersama, perdamaian dapat diwujudkan di wilayah-wilayah yang selama ini terbukti sulit mencapainya;
Menyesalkan bahwa terlalu banyak pendekatan pembangunan perdamaian justru menciptakan ketergantungan yang berkelanjutan dan melembagakan krisis, alih-alih membawa masyarakat keluar dari kondisi tersebut;
Menekankan perlunya sebuah badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih lincah dan efektif; serta
Berketetapan untuk membentuk suatu koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis serta tindakan yang efektif,
Dengan pertimbangan yang bijaksana dan penghormatan terhadap keadilan, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam Dewan Perdamaian.
BAB I
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1: Misi
Dewan Perdamaian adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk mendorong stabilitas, memulihkan tata kelola pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah-wilayah yang terdampak atau terancam konflik.
Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana disetujui berdasarkan piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebarluasan praktik-praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh seluruh negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2.1: Negara Anggota
Keanggotaan Dewan Perdamaian terbatas pada negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah negara tersebut memberitahukan persetujuannya untuk terikat pada Piagam ini, sesuai dengan ketentuan Bab XI.
Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota
(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili dalam Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintah.
(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak satu pun ketentuan dalam piagam ini dapat ditafsirkan sebagai pemberian yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di dalam wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam suatu misi pembangunan perdamaian tertentu tanpa persetujuannya.
(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak piagam ini mulai berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua. Ketentuan masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku bagi Negara Anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1.000.000.000 dolar AS dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.
Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir apabila terjadi lebih dahulu salah satu dari hal-hal berikut:
(i) berakhirnya masa keanggotaan tiga tahun sesuai Pasal 2.2(c), kecuali diperpanjang oleh Ketua;
(ii) pengunduran diri sesuai Pasal 2.4;
(iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, dengan hak veto oleh dua pertiga mayoritas Negara Anggota; atau
(iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai Bab X.
Negara yang keanggotaannya berakhir juga berhenti menjadi Pihak dalam piagam ini, namun dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota sesuai Pasal 2.1.
Pasal 2.4: Pengunduran Diri
Setiap Negara Anggota dapat mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian dengan segera melalui pemberitahuan tertulis kepada Ketua.
BAB III
TATA KELOLA
Pasal 3.1: Dewan Perdamaian
(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-Negara Anggotanya.
(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara atas seluruh usulan dalam agendanya, termasuk anggaran tahunan, pembentukan entitas anak, pengangkatan pejabat eksekutif senior, serta penetapan kebijakan utama seperti persetujuan perjanjian internasional dan inisiatif pembangunan perdamaian baru.
(c) Dewan Perdamaian akan mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya sekali dalam setahun, serta pada waktu dan tempat lain yang dianggap perlu oleh Ketua.
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara.
(e) Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas Negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara sebagai Ketua dalam hal terjadi suara imbang.
(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin nonpemungutan suara dengan Dewan Eksekutif sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
(g) Negara Anggota dapat menunjuk pejabat tinggi alternatif sebagai perwakilan, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengundang organisasi integrasi ekonomi regional untuk berpartisipasi dalam sidang Dewan Perdamaian.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua perdana Dewan Perdamaian serta sebagai perwakilan perdana Amerika Serikat.
(b) Ketua memiliki kewenangan eksklusif untuk membentuk, mengubah, atau membubarkan entitas anak.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua setiap saat harus menunjuk seorang penerus. Penggantian Ketua hanya dapat terjadi melalui pengunduran diri sukarela atau ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan melalui suara bulat Dewan Eksekutif.
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite sesuai kebutuhan dan menetapkan mandat serta tata kelolanya.
BAB IV
DEWAN EKSEKUTIF
Pasal 4.1: Komposisi dan Perwakilan
(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berpengaruh global.
(b) Anggota menjabat selama dua tahun dan dapat diperpanjang atau diberhentikan oleh Ketua.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua.
(d) Keputusan Dewan Eksekutif berlaku segera, dengan hak veto Ketua setiap saat.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif melaksanakan kewenangan yang diperlukan untuk mengimplementasikan misi Dewan Perdamaian dan melaporkan kegiatannya secara berkala.
BAB V
KETENTUAN KEUANGAN
Pasal 5.1: Pengeluaran
Pendanaan Dewan Perdamaian bersumber dari kontribusi sukarela Negara Anggota, negara lain, organisasi, atau sumber lainnya.
Pasal 5.2: Rekening
Dewan Perdamaian dapat membuka rekening dan menetapkan mekanisme pengawasan keuangan.
BAB VI
STATUS HUKUM
Pasal 6
Dewan Perdamaian memiliki kepribadian hukum internasional dan kapasitas hukum yang diperlukan untuk melaksanakan misinya, termasuk hak kontraktual, kepemilikan aset, proses hukum, dan pengelolaan dana.
BAB VII
PENAFSIRAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 7
Ketua merupakan otoritas terakhir dalam penafsiran piagam ini.
BAB VIII
PERUBAHAN PIAGAM
Pasal 8
Perubahan piagam memerlukan persetujuan mayoritas khusus dan konfirmasi Ketua, dengan persyaratan suara bulat untuk bab-bab tertentu.
BAB IX
RESOLUSI ATAU ARAHAN LAIN
Pasal 9
Ketua berwenang mengadopsi resolusi atau arahan untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian.
BAB X
DURASI, PEMBUBARAN, DAN TRANSISI
Pasal 10
Dewan Perdamaian dapat dibubarkan atas keputusan Ketua atau pada akhir tahun ganjil kalender kecuali diperpanjang.
BAB XI
BERLAKUNYA PIAGAM
Pasal 11
Piagam berlaku setelah disetujui oleh tiga negara dan disimpan oleh Amerika Serikat sebagai depositori.
BAB XII
RESERVASI
Pasal 12
Tidak ada reservasi yang diperbolehkan terhadap piagam ini.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 13
Bahasa resmi Dewan Perdamaian adalah Bahasa Inggris.
Dewan Perdamaian dapat membentuk kantor pusat dan kantor lapangan.
Dewan Perdamaian memiliki stempel resmi yang disetujui oleh Ketua.
SEBAGAI BUKTI, para penandatangan yang berwenang telah menandatangani piagam ini.