Jakarta, IDN Times - Bos grup Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong, memilih mundur dari posisinya setelah TKI yang pernah bekerja di kediamannya dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencurian.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu bernama Parti Liyani, bekerja selama sembilan tahun di kediaman Liew, namun kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencuri benda-benda mewah di kediamannya.
Dikutip dari harian Singapura, The Straits Times, Minggu 13 September 2020, belakangan terungkap Liew sengaja melaporkan Parti di polisi untuk mencegah agar ia tak mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Negeri Singa, bahwa ia dipekerjakan secara ilegal.
Selain bekerja di rumah Liew, perempuan 46 tahun itu juga diminta membereskan rumah dan kantor putra Liew, Karl. Semua dilakukan tanpa ketentuan tertulis. Di Singapura, pelanggaran semacam itu bisa berdampak hukum.
Ketika menyampaikan pernyataannya, pria 74 tahun itu mengatakan sengaja mundur karena tidak ingin situasinya saat ini ikut mempengaruhi jajaran direksi, manajemen, dan staf di grup Bandara Changi. Kasus hukum Liew melawan Parti mendapat perhatian yang luas di Negeri Singa.
Apalagi hakim pengadilan tinggi meralat putusan hukum hakim pengadilan distrik di tingkat pertama.
"Pengadilan tinggi telah membuat keputusannya. Saya memiliki keyakinan terhadap sistem hukum di negara ini dan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," ungkap Liew.
Ia juga menyadari bahwa Jaksa Agung dan polisi tengah meninjau kembali kasus yang membelitnya. "Bila dibutuhkan, maka keluarga saya dan saya siap terus bekerja sama dengan polisi dan Jaksa Agung," katanya lagi.
Apa komentar Parti usai mengetahui hakim pengadilan tinggi Singapura membebaskannya dari tuduhan pencurian benda-benda mewah?