Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada pria berusia 68 tahun karena memuji rezim Korea Utara melalui puisi pada Senin (27/11/2023).
Pengadilan memutuskan Lee Yoon-seop bersalah karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional, ketika ia mengirimkan puisi anti-negara ke media Korea Utara Uriminzokkiri pada September 2016.
Selain divonis 14 bulan penjara, Lee juga dijatuhkan penangguhan kualifikasi selama satu tahun yang mempengaruhi hak pilih, kelayakan untuk profesi, dan status tertentu yang dijelaskan secara hukum, dilansir The Korea Herald.