Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bukan Korban TPPO, WNI di Kamboja Akui Terlibat Penipuan Daring
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah. (IDN Times/Marcheilla)

Intinya sih...

  • Menurut Kemlu peringatan dari pemerintah Kamboja meningkatkan urgensi bagi Indonesia untuk segera memulangkan para WNI tersebut. Sebagian dari mereka sudah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapatkan keringanan denda keimigrasian.

  • Kemlu menyampaikan hasil asesmen awal terhadap 3.917 WNI dari total 4.254 orang yang melapor diri. Tidak ditemukan indikasi bahwa mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

  • KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 SPLP untuk mempermudah proses repatriasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengupayakan percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah Kamboja mengeluarkan peringatan kepada seluruh perwakilan asing, agar segera memulangkan warganya yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah, mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan, guna mencari opsi percepatan repatriasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” kata Henny dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

1. Pemerintah Kamboja desak pemulangan WNI terlibat penipuan online

Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Henny Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Menurut Henny, peringatan dari pemerintah Kamboja meningkatkan urgensi bagi Indonesia untuk segera memulangkan WNI tersebut. Terlebih, sebagian dari mereka sudah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapatkan keringanan denda keimigrasian.

Sebanyak 2.007 WNI, dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh pada 16 Januari hingga 15 Februari 2026, telah menerima keringanan denda imigrasi.

Selain itu, hampir seribu WNI telah membeli tiket kepulangan secara mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap, mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.

Heni menegaskan, langkah percepatan ini menjadi penting agar kepulangan dapat berjalan tertib, terutama bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

2. Para WNI bukan korban TPPO

KBRI Phnom Penh tingkatkan singergi dengan instansi terakit menyangkut WNI yang terlibat penipuan daring (Dok.KBRI Phnom Penh)

Kemlu mengungkapkan hasil asesmen awal terhadap 3.917 WNI dari total 4.254 orang yang melapor diri. Berdasarkan penilaian tersebut, tidak ditemukan indikasi mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka mengakui terlibat tindak ilegal dan penipuan online.

“Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” kata Henny.

Pemerintah memastikan percepatan pemulangan ribuan WNI ini tidak menghapus konsekuensi hukum. Ia menegaskan setelah kembali ke Indonesia, mereka akan mengikuti proses penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

3. KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 SPLP

KBRI Phnom Penh tingkatkan singergi dengan instansi terakit menyangkut WNI yang terlibat penipuan daring (Dok.KBRI Phnom Penh)

Untuk mempermudah proses repatriasi, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hingga 16 Februari 2026. Dokumen tersebut diberikan kepada WNI yang sudah tidak lagi memegang paspor sebagai pengganti dokumen perjalanan. Sedangkan, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara.

Fasilitas tersebut disediakan melalui koordinasi antara KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat. Kemlu memastikan terus memantau kondisi WNI di penampungan sambil mendorong percepatan kepulangan mereka ke Tanah Air.

Editorial Team