Riyadh, IDN Times – Pengadilan pidana Riyadh, Arab Saudi, memutuskan untuk memberikan hukuman mati terhadap seorang majikan yang telah membunuh pembantu rumah tangganya (PRT). Kabar tersebut adalah sebuah kabar yang mengejutkan karena biasanya hukuman mati di Saudi diterima oleh para pekerja.
Kasus yang menjerat sang majikan terjadi pada tahun 2019 lalu dan PRT yang jadi korban pembunuhan itu adalah pekerja asing yang berasal dari Bangladesh. Penduduk Bangladesh yang sebagian besar Muslim, banyak yang bekerja di Arab Saudi, sama seperti pekerja dari negara mayoritas Muslim lainnya seperti Indonesia. Mereka bekerja di Saudi dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan bekerja di dalam negeri.