Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani undang-undang (UU) yang mengancam memblokir aplikasi video pendek populer TikTok di negaranya. UU ini memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset media sosial tersebut di AS jika ingin tetap beroperasi di sana.
Namun, menurut laporan Reuters pada Jumat (26/4/2024), ByteDance disebut lebih memilih menutup operasi TikTok di AS dibanding melepas kepemilikannya. Keengganan ini dikarenakan algoritma TikTok dinilai terlalu berharga untuk dijual.