Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi logo TikTok. (unsplash.com/Solen Feyissa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani undang-undang (UU) yang mengancam memblokir aplikasi video pendek populer TikTok di negaranya. UU ini memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aset media sosial tersebut di AS jika ingin tetap beroperasi di sana.

Namun, menurut laporan Reuters pada Jumat (26/4/2024), ByteDance disebut lebih memilih menutup operasi TikTok di AS dibanding melepas kepemilikannya. Keengganan ini dikarenakan algoritma TikTok dinilai terlalu berharga untuk dijual. 

1. Keengganan ByteDance jual TikTok

ByteDance enggan menjual TikTok karena algoritma yang digunakan menjadi inti dari operasional perusahaan secara keseluruhan. Algoritma ini dianggap sebagai bumbu rahasia yang berharga dan ByteDance tidak ingin menyerahkannya kepada pihak lain atau pesaing.

Meski TikTok memiliki lebih dari 1 miliar pengguna global, aplikasi ini masih membukukan kerugian. TikTok juga hanya menyumbang porsi kecil dari total pendapatan dan jumlah pengguna aktif harian ByteDance.

Jika berbagai upaya hukum untuk menentang aturan pemerintah AS gagal, ByteDance disebut lebih memilih menutup layanan TikTok di AS. Langkah ini dinilai tidak akan berdampak signifikan bagi bisnis ByteDance.

"Penutupan akan berdampak terbatas pada bisnis ByteDance sementara perusahaan tidak harus menyerahkan algoritma intinya," kata sumber anonim yang dekat dengan isu ini kepada Reuters.

2. Aplikasi TikTok terancam diblokir AS

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di