Jakarta, IDN Times - Facebook dan Twitter memutuskan untuk mengunci sementara akun Presiden Amerika Serikat Donald Trump di platform mereka, menyusul aksi kerusuhan yang dilakukan massa pendukung Trump di Gedung Capitol pada Rabu (6/1/2021) waktu setempat atau Kamis (7/1/2021) waktu Indonesia.
Massa aksi Trump menyerbu dan mencoba menduduki Gedung Kongres di Washington DC Amerika Serikat dalam proses persidangan penetapan hasil pemilu Presiden Amerika Serikat 2020.
Penguncian sementara ini dilakukan sebagai konsekuensi dari bentuk pelanggaran yang dilakukan Trump.