Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Rakyat China telah membatalkan vonis hukuman mati terhadap warga negara Kanada, Robert Lloyd Schellenberg. Keputusan pengadilan tertinggi Beijing itu diumumkan pada Jumat (6/2/2026), menyusul tanda-tanda meredanya ketegangan diplomatik antara kedua negara.
Schellenberg ditahan otoritas China pada 2014 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Selanjutnya kasus ini akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning untuk disidangkan ulang. Pembatalan vonis terjadi tak lama setelah Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyepakati kemitraan strategis baru dengan Presiden Xi Jinping di Beijing bulan lalu.
