Jakarta, IDN Times – Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada 16 anggota sindikat penipuan telekomunikasi di Myanmar pada Senin (29/9/2025). Mereka terbukti melakukan kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkoba, perjudian, hingga prostitusi terorganisir. Aktivitas kelompok ini disebut melibatkan dana lebih dari 10 miliar yuan atau setara Rp23,3 triliun.
Kasus ini menyeret keluarga Ming yang aktif sejak 2015 dan berpengaruh di wilayah Kokang, Myanmar. Mereka mendirikan kompleks kriminal serta bekerja sama dengan pendukung keuangan untuk menjalankan operasi ilegal.
Dari 16 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, lima orang mendapat penangguhan dua tahun yang memungkinkan vonis mereka dialihkan menjadi penjara seumur hidup, sementara sebelas lainnya, termasuk Ming Guoping dan Ming Zhenzhen, divonis mati tanpa penangguhan.