Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan China mengumumkan sanksi perdagangan terhadap tujuh perusahaan pertahanan dan teknologi asal Uni Eropa pada Jumat (24/4/2026). Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam penjualan senjata dan kerja sama militer dengan Taiwan, wilayah yang diklaim oleh China sebagai bagian dari negaranya.
Melalui kebijakan ini, China melarang ekspor barang kegunaan ganda dari negaranya ke ketujuh entitas tersebut dengan alasan keamanan nasional. Aturan kontrol ekspor ini langsung berlaku efektif sejak diumumkan, sehingga semua proses pengiriman barang terkait wajib dihentikan.
