Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Wenbin menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman penjara atas Warga Negara Tiongkok oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) murni dibuat-buat.
Pernyataan itu disampaikan Tiongkok, Senin (08/11) setelah Xu Yanjun yang dipercaya sebagai agen intelijen Tiongkok dinyatakan bersalah atas aksi mata-mata oleh juri federal dari Departemen Kehakiman AS pada Jumat (05/11).
Menanggapi keputusan pengadilan AS, Kemenlu Tiongkok mendesak Washington untuk menggelar proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin hak dan kewajiban Warga Negara Tiongkok, seperti yang dilansir dari Reuters.