Jakarta, IDN Times - Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang melarang penodaan kitab suci, termasuk Al-Qur’an. RUU ini disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang di dalam parlemen yang beranggotakan 179 orang ini.
Dilansir Anadolu, Jumat (8/12/2023), RUU ini melarang pembakaran, perobekan atau penodaan dalam bentuk apapun terhadap kitab suci semua agama, termasuk Al-Qur’an, di depan umum atau di media sosial.
Disebutkan dalam RUU ini, pelanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau membayar denda. RUU ini akan sah menjadi Undang-undang setelah ditandatangani resmi oleh Raja Denmark, yang diperkirakan bakal dilaksanakan akhir bulan ini.