Jakarta, IDN Times – Parlemen Korea Selatan meloloskan aturan baru yang memperluas perlindungan bagi pekerja subkontrak. Keputusan ini diambil meski ada kekhawatiran dari kalangan pengusaha kebijakan tersebut bisa mengurangi daya saing bisnis dan memperburuk hubungan industrial.
Langkah ini mencerminkan perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan sejak Presiden liberal Lee Jae Myung menjabat pada Juni lalu. Partai Demokrat yang menguasai parlemen mendorong revisi undang-undang serikat pekerja setelah sebelumnya selalu mendapat penolakan dari pemerintahan konservatif Presiden Yoon Suk Yeol.
RUU tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Lee untuk disahkan menjadi undang-undang. Lee yang tengah melakukan lawatan ke Jepang dan Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru ini.