Rabat, IDN Times - Seorang jurnalis perempuan Maroko bernama Hajar Raissouni diputus bersalah dan dijatuhi pidana hukuman penjara oleh pengadilan pada Senin (30/9). Perempuan 28 tahun tersebut dinilai terbukti kuat telah melakukan aborsi yang secara umum dikategorikan ilegal di negara tersebut.
Ia juga dituduh berhubungan seksual di luar pernikahan. Dilansir dari BBC, Raissouni ditangkap pada Agustus lalu di depan sebuah klinik ginekologi di Rabat. Ketika ditangkap, ia bersama dengan tunangannya. Akan tetapi, Raissouni membantah semua tuduhan dan mengatakan aborsi "tidak pernah terjadi".