Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang pada Jumat, 10 Maret 2023.
Dakwaan korupsi ini termasuk empat kasus dan dua kasus pencucian uang, antara lain dugaan penyalahgunaan dana stimulus COVID-19 atau program Jana Wibawa. Program ini diluncurkan saat pandemik virus corona melanda di bawah kepemimpinan Muhyiddin.
Sebelumnya, Muhyiddin sempat ditahan pengadilan dan diminta menyerahkan paspornya. Namun, saat ini ia telah bebas karena memberikan jaminan.