Diduga Menista Al-Qur'an, Pria Pakistan Ini Tewas Dibakar Massa

Jakarta, IDN Times - Massa di Pakistan menerobos masuk ke kantor polisi dan membunuh seorang pria yang ditahan di sana atas dugaan menghina kitab suci umat Islam, Al-Qur'an.
Insiden itu terjadi di Madyan, sebuah kota di provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Pejabat polisi setempat Rahim Ullah mengatakan bahwa para penyerang juga membakar kantor dan mobil polisi.
“Orang-orang membakar kantor polisi dan kendaraan bergerak,” katanya, seraya menambahkan bahwa korban juga dibakar, pada Kamis (20/6/2024).
1. Korban adalah seorang turis
Dilansir Associated Press, korban adalah Mohammad Ismail, seorang turis yang sedang menginap di hotel di kota tersebut. Menurut laporan, beberapa penduduk setempat menuduhnya melakukan penistaan agama dan menyerangnya.
Ullah mengatakan bahwa petugas membawa pria itu ke kantor polisi untuk melindunginya, namun massa semakin banyak dan mengejar mereka. Massa kemudian menyerang kantor polisi, menculik Ismail, memukulinya hingga tewas. Jasadnya kemudian dibakar dan ditinggalkan di jalan.
Lebih lanjut, Ullah mengatakan bahwa pasukan polisi tambahan telah dikerahkan ke Madyan untuk mengendalikan situasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak massa mengitari mayat yang terbakar di tengah jalan, sementara orang-orang berkumpul dalam jumlah besar di luar kantor polisi.
2. Pemerintah minta masyarakat tetap tenang
Menanggapi kejadian itu, Ketua Menteri Khyber Pakhtunkhwa, Ali Amin Gandapur, memerintahkan kepala polisi untuk mengambil tindakan darurat guna mengendalikan situasi. Ia menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
“Dan kegilaan ini terus berlanjut. Kita bertekad untuk melakukan bunuh diri sebagai masyarakat,” keluh mantan Menteri Penerangan Fawad Chaudhry.
3. Pakistan sering kali menyaksikan serangan atas dugaan penistaan agama
Serangan atas dugaan penistaan agama sering terjadi di Pakistan, di mana tuduhan semacam itu dapat berujung pada hukuman mati. Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama kerap digunakan untuk mengintimidasi kelompok agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.
Dilansir Dawn, sedikitnya 2.120 orang dituduh melakukan penistaan agama selama 1987-2022.
Bulan lalu, gerombolan massa di provinsi Punjab di timur Pakistan menyerang seorang pria Kristen berusia 72 tahun karena dituduh menodai kitab suci Al-Qur'an. Dia kemudian meninggal di rumah sakit.