Jakarta, IDN Times - TikTok pada Senin (22/5/2023) mengajukan gugatan terhadap Montana atas kebijakanya melarang aplikasi video populer tersebut beroperasi di negara bagian itu mulai awal tahun depan.
TikTok menuding larangan itu melanggar Konstitusi Amerika Serikat (AS), termasuk Amandemen Pertama dan undang-undang federal lainnya, menurut pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik Montana.
Perusahaan juga mengklaim kekhawatiran AS bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna TikTok di negara tersebut tidak berdasar.
Aturan terbaru ditandatangani oleh Gubernur Montana Greg Gianforte minggu lalu, menjadikan Montana sebagai negara bagian AS pertama yang melarang penggunaan aplikasi tersebut.
TikTok dan toko aplikasi akan dikenakan denda 10 ribu dolar AS (sekitar Rp148 juta) per hari apabila membuat aplikasi itu dapat diakses di perangkat pribadi di wilayah Montana mulai 1 Januari 2024.