Disuap Rp500 Miliar, Eks Presiden Peru Dibui 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Peru menghukum mantan Presiden Alejandro Toledo 20 tahun dan enam bulan penjara pada Senin (21/10/2024). Dia terbukti menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht untuk imbalan kontrak pembangunan jalan raya.
Odebrecht, yang telah berganti nama menjadi Novonor, mengakui membayar suap agar mendapat beberapa proyek infrastruktur paling penting di Amerika Latin. Skandal korupsi itu disebut "Cuci Mobil", yang menyebabkan puluhan politisi dan tokoh bisnis masuk penjara.
1. Uang suap yang diterima
Hakim Inés Rojas mengatakan, korban Toledo adalah warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden. Rojas menjelaskan, Toledo bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik serta memastikan penggunaan sumber daya yang benar, tapi ia menipu negara.
"Toledo tidak melakukannya (seluruh tugasnya)," kata Rojas, dikutip dari Associated Press.
Mantan presiden 2001-2006 itu menerima 35 juta dolar AS (Rp545,7 miliar) dari Odebrecht sebagai imbalan atas kontrak jalan raya sepanjang 650 kilometer untuk menghubungkan Brasil dengan Peru selatan. Bagian jalan raya tersebut awalnya diperkirakan menghabiskan biaya 507 juta dolar AS (Rp7,9 triliun), tapi Peru akhirnya membayar 1,25 miliar dolar AS (19,4 triliun).
Berdasarkan kesaksian dari Jorge Barata, mantan eksekutif Odebrecht di Peru, mantan presiden meneleponnya hingga tiga kali setelah meninggalkan jabatan untuk menuntut pembayaran.