Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di kota timur Lahore, setelah pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas kejahatan menjual hadiah negara secara ilegal.
Eks atlet kriket berusia 70 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri sejak 2018 hingga 2022. Dia membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp7,5 miliar).
“Hakim Humayun Dilawar mengumumkan bahwa keterlibatan dalam praktik korupsi telah terbukti,” kata TV Pakistan pada Sabtu (5/8/2023), dilansir Al Jazeera.
